Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Evaluasi Standar Pelayanan Minimal

Admin Web OPD
Berita
06 Januari 2026 14:36:48

Image Berita


Standar Pelayanan Minimal atau yang lebih dikenal dengan sebutan SPM adalah standar pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah untuk setiap warga negara. Adapun urusan-urusan yang memiliki SPM adalah urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan, urusan sosial, serta urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, khususnya pada pasal 24 ayat (1) menjelaskan bahwa Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) disampaikan oleh Kepala Daerah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. 

Beberapa tahun terakhir, pelaporan SPM telah difasilitasi menggunakan sistem informasi terpusat yakni e-SPM. Pelaporan melalui e-SPM dilakukan setiap triwulan oleh masing-masing daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri RI melakukan evaluasi terhadap pengisian e-SPM setiap triwulan. Evaluasi terhadap pengisian e-SPM triwulan III dilakukan secara daring melalui zoom meeting hari senin lalu. Pada kegiatan evaluasi dilakukan terhadap pengisian e-SPM oleh provinsi dan kabupaten/kota seluruh wilayah RI.

Sistem pelaporan pada e-SPM diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bermanfaat bagi masyarakat, mengingat sistem pada e-SPM telah memantau capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan dalam SPM, hingga pemenuhan empat tahapan penerapan SPM serta penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) terkait SPM.

Source: Tim PLID Bapperida

WhatsApp Chat