VISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025-2045
"Kulon Progo yang Sejahtera, Maju, Mandiri, Berbudaya dan Berkelanjutan (SEMARAK)"
MISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2025-2045
- Mewujudkan Manusia Kulon Progo Berbudaya, Maju, dan Sejahtera
- Mewujudkan Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi Daerah serta Menciptakan Pemerataan Ekonomi
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif serta Masyarakat yang Aman dan Demokratis
- Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan serta Lingkungan yang Lestari dan Tangguh Bencana
Dikaitkan dengan visi dan misi RPJPD, maka fungsi dan tugas Bapperida terkait erat dengan pencapaian misi ke-3, yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif serta Masyarakat yang Aman dan Demokratis."
TUPOKSI
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas : Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang riset dan inovasi.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bapperida mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di fungsi perencanaan dan fungsi penunjang riset dan inovasi ;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang riset dan inovasi ;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang riset dan inovasi ;
- Pelaksanaan administrasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk selengkapnya, tugas dan fungsi Bapperida beserta unit-unit di bawahnya dan gambaran umum setiap satuan kerja dapat dilihat pada regulasi berikut: