Dalam rangka membahas terkait SPAM Kamijoro, telah diselenggarakan rapat koordinasi pada hari Senin (5/8) bertempat di Ruang Rapat Kalibiru, Gedung Binangun, kompleks Pemkab Kulon Progo. Pada rapat koordinasi SPAM Kamijoro menekankan pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Persetujuan Pinjam Pakai Empat Bidang Tanah untuk SPAM Kamijoro. Pembahasan jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan dan asuransi pihak ketiga untuk pemanfaatan bagian jalan nasional ruas jalan Congot-Ngremang Km 48+100 s/d Km 42+600.
Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pengembangan SPAM yang merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, dan syarat kontinuitas. Didalam penyelenggaraannya SPAM dilakukan secara terpadu dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi guna melindungi air baku untuk penyediaan air minum rumah tangga. Keterpaduan tersebut dimulai dari penyusunan kebijakan dan strategi serta tahapan-tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian/pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pemantauan dan evaluasi.