Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Kunjungan Lapangan Bappenas ke Tomira

Admin Web OPD
Berita
29 April 2024 00:00:00

Image Berita


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan lapangan dari Tirta Sutedjo, S.T., MWRM., selaku Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia beserta tim pada hari Jumat (19/04). Kunjungan tersebut diterima Kepala Bappeda Kabupaten Kulon Progo dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo, dan Ketua KSU Bina Ria, Suyitno.  Kunjungan lapangan tersebut terkait  “Praktik Baik Komunitas, Pengelolaan BUMDES, dan Koperasi untuk  Peningkatan  Kesejahteraan  Rakyat”. Tema tersebut sesuai dengan kerangka besar  pembangunan  nasional  sejalan  dengan Visi  Indonesia  Emas 2045 yang telah tertuang di dalam dokumen RPJPN 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029, yaitu mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Dalam kunjungannya, Bappenas hendak menggali masukan secara konseptual dan empiris tentang upaya penanggulangan  kemiskinan  dari  para  praktisi  di  Yogyakarta  sesuai  dengan  koridor  Visi  Indonesia  Emas 2045 sebagai bahan substansi roadmap menuju Kemiskinan 0% tahun 2045; dan juga mengumpulkan data empiris tentang best practices (praktik baik) terkait pengelolaan  berbagai  program  dan  inovasi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah provinsi DIY untuk penyempurnaan.

Salah satu praktik baik pada Kabupaten Kulon Progo adalah adanya Tomira (Toko Milik Rakyat). Tomira merupakan model pemberdayaan ekonomi lokal dengan kemasan modern, merupakan jawaban atas menjamurnya minimarket modern  berjejaring  di  berbagai daerah di Indonesia. Untuk menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menginisiasi program yang dinamakan  Toko  Milik  Rakyat (Tomira) yang diatur dalam Perda  Nomor  11  tahun  2011 yang mengatur perlindungan pasar tradisional  serta  penataan pusat  perbelanjaan  dan  toko modern.

Source: Monic ekosda

WhatsApp Chat