Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Musdes Bukan Penentu Final

Admin Web OPD
Berita
14 April 2015 10:23:50

Image Berita


Kegiatan pendataan status sosial keluarga yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kulon Progo setiap tahunnya ini menggunakan metode survey dengan basis data KK miskin tahun sebelumnya (updating). Kegiatan ini rutin dilakukan dikarenakan dalam satu tahun dimungkinkan ada perubahan data kependudukan (mutasi atau meninggal dunia) dan juga perubahan status sosial sebuah keluarga. Pendataan keluarga miskin bertujuan untuk memperoleh profil keluarga by name by address di kabupaten kulon progo dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kemiskinan sebuah keluarga. Sekaligus dapat diperoleh persentase dan jumlah KK miskin di Kabupaten Kulon Progo.

Seperti pada pelaksanaan tahun sebelumnya, pendata pada kegiatan ini dilaksanakan oleh aparatur daerah untuk data sasaran KK miskin dan sangat miskin dan untuk KK hampir miskin dan KK baru dilaksanakan oleh Kader Penanggulangan Kemiskinan (KPK), demikian disampaikan Kepala Bappeda Kulon Progo, Ir. Agus Langgeng Basuki dalam Sosialisasi Pendataan Keluarga Status Sosial Keluarga Tahun 2015 bertempat di Gedung Kaca, Senin (13/04). Alur kegiatan pendataan masih sama dengan pelaksanaan tahun lalu yaitu dengan berdasarkan basis data tahun 2014, kemudian dilakukan pendataan (updating) dengan menggunakan kuesioner yang berisi 16 indikator terhadap KK miskin yang menjadi sasaran, kemudian hasilnya diolah dalam SIM Sinangkis, setelah diperoleh olahan data, kemudian hasilnya dibagikan lagi kepada desa sebagai bahan untuk musyawarah desa.

Musyawarah desa merupakan wahana pencermatan atas hasil olahan data hasil pendataan, dalam forum itu dilakukan pencermatan atas data KK mana yang layak atau tidak direkomendasikan masuk dalam daftar juga KK yang belum terdaftar. Setelah itu dilakukan verifikasi dengan menggunakan kuesioner yang sama, dan kemudian diolah kembali ke dalam SIM dan akhirnya diperoleh data final.

Perlu diperhatikan bahwa musdes bukan penentuan data final akan tetapi hanya memberikan rekomendasi, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi harus dilaksanakan dengan melakukan pendataan kembali kepada kelaurga yang mendapat rekomendasi.  Pelaksanaan pendataan sendiri dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 28 April 2015 dan diharapkan dapat selesai pada tanggal 28 Mei 2015. Setelah acara sosialisasi kemudian akan dilanjutkan pelatihan pengisian kuesioner yang terbagi dalam 2 angkatan yaitu angkatan 1 dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 April 2015 untuk perwakilan SKPD dan kecamatan dan angkatan 2 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 untuk desa, dan kader penanggulangan kemiskinan. 

Source: Img

WhatsApp Chat