Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Paparan Pendahuluan Masterplan dan DED Kawasan Kumuh

Admin Web OPD
Berita
18 Juni 2026 16:10:02

Image Berita


Bapperida Kabupaten Kulon Progo menghadiri Paparan Pendahuluan Penyusunan Masterplan dan DED Kawasan Kumuh Kalurahan Sendangsari dan Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis (18/6) di Ruang Rapat VIP Dinas DPUPKP ini dipimpin langsung oleh Sulung Ambang Sujagad, ST., MT selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo.

Saat ini, Kawasan Kumuh di Kabupaten Kulon Progo ini masih mencapai 76 hektar.  Kawasan kumuh ini merupakan tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan melalui berbagai regulasi dan program peningkatan kualitas permukiman. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan permukiman kumuh dapat dikurangi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih layak huni bagi seluruh warga.

Kriteria Kawasan Permukiman Kumuh Berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi kawasan permukiman kumuh antara lain:

  1. Ketidakteraturan Bangunan – Banyak bangunan yang tidak memenuhi standar teknis dan tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
  2. Tingkat Kepadatan yang Tinggi – Bangunan terlalu padat sehingga mengurangi kualitas lingkungan dan sirkulasi udara.
  3. Kondisi Prasarana dan Sarana yang Buruk – Infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan sistem air bersih tidak memadai.
  4. Aksesibilitas yang Terbatas – Jalan lingkungan sempit dan sulit diakses oleh kendaraan darurat.
  5. Minimnya Ruang Terbuka – Tidak adanya ruang publik atau ruang hijau yang memadai.
  6. Kualitas Lingkungan yang Rendah – Tingginya tingkat pencemaran udara, air, dan tanah akibat pembuangan sampah serta limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik.
  7. Status Legalitas Lahan yang Tidak Jelas – Banyak permukiman yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang belum jelas atau ilegal.

Source: Tim PLID Bapperida

WhatsApp Chat