Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pembahasan SOP dan Probis Bappeda

Admin Web OPD
Berita
13 Februari 2024 00:00:00

Image Berita


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018, bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, maka perlu disusun proses bisnis yang menjadi pedoman penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintahan. Penyusunan peta proses bisnis (probis) di Bappeda sendiri, saat ini masih dalam proses. Probis pelaksanaan kegiatan dituangkan dalam bentuk peta lintas fungsi yang menunjukkan hubungan antar subbagian, bidang, maupun antar instansi. Proses bisnis berisi kegiatan makro yang akan dijabarkan secara rinci ke dalam SOP.

Untuk meningkatkan pemahaman pelaksana kegiatan di Bappeda terhadap penyusunan peta probis dan SOP, maka pada Senin (12/02) Bappeda menghadirkan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam rapat pembahasan SOP dan probis Bappeda. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Ir. Robi Ampera. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan bahwa sebelum menyusun probis, perangkat daerah perlu melakukan identifikasi terhadap kegiatan-kegiatan makro di dalam probis untuk kemudian disusun menjadi peta lintas fungsi. Kemudian, kegiatan makro dalam peta lintas fungsi ini dijabarkan ke dalam SOP.

Source: Asti Sekre

WhatsApp Chat