Pada hari Jumat (20/5), Bappeda Kabupaten Kulon Progo melaksanakan penataan arsip. Kegiatan ini berupa pemberkasan dan penyimpanan terhadap arsip yang disusun maupun yang diterima instansi. Tim pengolah arsip memilah, mengelompokkan, mendaftar, menata, memberi nomor, serta menyimpan arsip ke dalam boks arsip yang sudah disiapkan dan dilabeli untuk kemudian disusun pada rak lemari arsip.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2012, pemberkasan ialah penempatan naskah (item) ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja. Pada pasal 41 dan 42 pada PP Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberkasan arsip aktif akan menghasilkan tertatanya fisik arsip, tertatanya informasi arsip, dan tersusunnya daftar arsip.
Dengan adanya gerakan penataan arsip secara rutin setiap hari Jumat ini, diharapkan arsip-arsip pada instansi Bappeda dapat tertata dan terdaftar serta lebih terorganisir.