Pada hari Rabu (16/9), Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kulon Progo mengikuti koordinasi penguatan komitmen daerah dalam implementasi Rencana Aksi (Renaksi) PJPK di Bapperida DIY. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat komitmen dalam implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) sebagai bagian dari pembangunan yang berwawasan kependudukan.
Implementasi PJPK diarahkan untuk memastikan persoalan kependudukan menjadi bagian yang terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Pendekatan ini mencakup peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, serta penguatan administrasi dan data kependudukan.
Dalam konteks pelaksanaan di tingkat masyarakat, Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) menjadi salah satu ruang penting untuk menerjemahkan kebijakan kependudukan ke dalam aksi nyata. Kampung KB tidak hanya berkaitan dengan program keluarga berencana, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi berbagai sektor untuk meningkatkan kualitas keluarga dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kalurahan.
Keterkaitan PJPK dengan Kampung KB terlihat dari adanya indikator Persentase Kampung Keluarga Berkualitas Mandiri sebagai salah satu indikator PJPK. Dalam PJPK DIY, indikator tersebut memiliki baseline tahun 2024 sebesar 54,79 persen dengan target 56,52 persen pada 2029. Implementasinya melibatkan BKKBN, DP3AP2, Dinas Kesehatan, dan DPMKKPS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan Kampung KB menjadi bagian dari upaya mencapai sasaran pembangunan kependudukan secara lebih dekat dengan masyarakat.
Selain Kampung KB, PJPK juga mencakup berbagai indikator yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat, seperti Indeks Pembangunan Keluarga (i-Bangga), Indeks Perlindungan Anak, akses hunian layak, kepesertaan JKN, pengasuhan keluarga yang memiliki remaja, serta indikator kesehatan, pendidikan, kemiskinan dan ketenagakerjaan.
Pemda DIY telah menyusun PJPK yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah dan sedang dalam proses penyempurnaan menjadi Peraturan Kepala Daerah pada tahun 2026. Dari 30 indikator PJPK, sebanyak 25 indikator telah menjadi indikator RPJMD DIY dan Renstra perangkat daerah. Integrasi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sinergi program antara pemerintah daerah, perangkat daerah, BKKBN, pemerintah kabupaten/kota, kalurahan, serta masyarakat. Melalui keterpaduan PJPK dan Kampung KB, pembangunan kependudukan diharapkan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat diwujudkan melalui program dan kegiatan yang dirasakan langsung oleh keluarga. Kolaborasi lintas sektor dan penguatan peran Kampung KB di tingkat kalurahan menjadi bagian penting dalam mendorong keluarga yang berkualitas, penduduk yang sehat dan produktif, serta masyarakat DIY yang semakin sejahtera.