Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kulon Progo menghadiri acara Penyusunan dan Pembahasan Laporan Fakta Analisa RDTR Kulon Progo Selatan. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu (7/8) bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo. Acara ini dibuka dan dipandu oleh Abu Yasir Sunaryo, S.T., selaku Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Acara selanjutnya adalah paparan menjelaskan rencana detail tata ruang kawasan yang sesuai dengan regulasi dan kebijakan baru, sehingga dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam melaksanakan, mengatur, dan mengendalikan pembangunan sesuai dengan tujuan yang dicapai. Ruang lingkup wilayah RDTR Kabupaten Kulon Progo selatan berlokasi di wilayah Kapanewon Wates (hanya Kalurahan Bendungan), Kapanewon Sentolo, Kapanewon Lendah, Kapanewon Galur dan Kapanewon Panjatan. Proses penyusunan dokumen RDTR Kabupaten Kulon Progo selatan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang dan Permen ATR/BPN Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis data Peta rencana tata ruang Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta peta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota.