Bertempat di Ruang Rapat Suroloyo, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) melaksanakan rakor tim teknis TKPKD (07/08). Merujuk pada SK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Kulon Progo yang terakhir adalah SK Bupati Nomor 325 tahun 2010 dan belum pernah diperbarui sampai 2020. Draft SK terbaru akan diarahkan untuk membuat kelompok kerja dan kelompok program yang bisnis prosesnya mengalir. Kelompok kerja selaku perumus kebijakan dan secara teknis dilakukan oleh kelompok program.
Pokgram pertama adalah bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan wakil ketua Kepala Dinas Sosial PPPA memiliki tugas pokok melaksanakan kebijakan terkait pelaksanaan bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran. Pokja yang sama bertugas sebagai perumus kebijakan bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran diketuai oleh Kepala Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda Kulon Progo dan wakil ketua adalah Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesra Bappeda.
Pokgram kedua adalah penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, ekonomi mikro dan kecil diketuai oleh Assisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA dengan wakil ketua Kepala Dinas Koperasi dan UKM memiliki tugas pokok melaksanakan kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, ekonomi mikro dan kecil. Pokja yang sama bertugas pokok merumuskan kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, ekonomi mikro dan kecil diketuai oleh Kabag Administrasi Perekonomian Setda dengan wakil ketua Kepala Bidang Sosial Ekonomi Bappeda.
Pokgram ketiga adalah Pokgram peningkatan dan perluasan program pro-rakyat diketuai oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dengan wakil ketua Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB memiliki tugas pokok melaksanakan kebijakan terkait peningkatan dan perluasan program pro-rakyat. Pokja yang sama bertugas pokok sebagai perumus kebijakan peningkatan dan perluasan program pro-rakyat diketuai oleh Kepala Bagian Organisasi dan wakil ketua Kepala Bidang Litbangdal Bappeda.
Kepala Dinas Sosial PPPA menyampaikan pentingnya memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial. Bapak Sekretaris Daerah menugaskan jajaran pemkab Kulon Progo untuk merumuskan indikator yang dapat digunakan untuk memfilter data terpadu kesejahteraan sosial sehingga skoring data tidak hanya dilakukan oleh kementerian sosial sendiri. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan bantuan sosial dengan produk pangan lokal benar benar dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Kulon Progo.