Sehubungan dengan berakhirnya perhitungan Proyeksi Penduduk 2020-2050 pada tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk dalam rangka Memperingati Hari Lanjut Usia Internasional dengan tema “Peluang Pembangunan Lansia dalam Era Digital”, secara daring atau melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas terkait Hasil Proyeksi Penduduk Indonesia 2020-2050 yang menggunakan skenario tren, dimana Indonesia memiliki 13 juta penduduk yang lebih banyak pada tahun 2045 dibanding Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045. Meskipun jumlah penduduk yang terus bertambah, namun laju pertembuhan penduduk dan tingkat fertilitas di Indonesia terus menurun. Kondisi ini menyebabkan Indonesia sedang memasuki periode bonus demografi yang turut diikuti dengan penuaan penduduk. Periode penuaan penduduk pada provinsi-provinsi di Indonesia terjadi dalam rentang waktu yang beragam. Apabila menggunakan standar World Health Organization (sebuah wilayah dikategorikan mengalami penuaan penduduk ketika memiliki proporsi penduduk 65+ di atas 7 persen), maka terdapat 7 provinsi yang diproyeksikan mengalami penuaan penduduk pada 2024 yang salah satunya ada di Pulau Jawa yaitu Provinsi DIY.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, pemerintah telah merencanakan transformasi ekonomi dimana salah satu upaya yang telah dilakukan dalam mewujudkan Transformasi Ekonomi bagi kelompok lanjut usia adalah menyediakan payung hukum, dimulai dari diluncurkannya Strategi Nasional Kelanjutusiaan yang terdiri dari 5 (lima) pilar atau arah kebijakan yang harus diterapkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran, meliputi: i)perlindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu; ii) peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup lanjut usia; iii) pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah lanjut usia; iv) penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan; serta v) penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak lanjut usia.
Sebagai upaya tindak lanjut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kulon Progo turut mengambil peran sebagai salah satu instansi penggerak dalam pemerintah daerah guna menyusun rencana pembangunan daerah, khususnya perencanaan pembangunan untuk penduduk lanjut usia, selain itu membuka komunikasi yang inklusif antara para pemangku kepentingan, akademisi, praktisi, pegiat kelanjutusiaan dalam membangun lansia untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, serta memfasilitasi proses identifikasi isu kelanjutusiaan dan kebijakan dalam mendukung Transformasi Ekonomi, terutama Ekonomi Perak (Silver Economy) untuk Visi Indonesia Emas 2045.